Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
Kamis, 13 Februari 2025 – 17:40 WIB
![Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/beritafoto/watermark/20150126_124931/124931_245098_IMG_5762.jpg)
Todung Mulya Lubis. Foto: Ricardo/JPNN
Hasto diduga bersama dengan Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
KPK menyatakan bahwa Hasto belum dilakukan penahanan, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat oleh tim hukumnya. (tan/jpnn)
Todung menilai putusan praperadilan ini sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan