Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum

Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
Todung Mulya Lubis. Foto: Ricardo/JPNN

Hasto diduga bersama dengan Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

KPK menyatakan bahwa Hasto belum dilakukan penahanan, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat oleh tim hukumnya. (tan/jpnn)


Todung menilai putusan praperadilan ini sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News