Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK
Kamis, 28 Februari 2013 – 20:20 WIB
Laporan yang hendak dicabut itu adalah dugaan korupsi pembangunan gedung milik UI di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Effendi, gedung itu yang dibangun di atas tanah seluas 2,3 hektare itu tanpa proses tender.
Baca Juga:
"Menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada kerugian Rp 43 miliar. Tapi, bangunan ini masih dibangun sedemikian rupa. Bahkan pembangunannya hampir rampung 90 persen," papar Effendi.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dicabut. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau sudah diselidiki, tidak boleh dicabut. Kecuali jika masih tahap pelaporan," jelas Mahfud.
JAKARTA - Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam gerakan UI Bersih, siang tadi (28/2) menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama