Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK

Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK
Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK
Laporan yang hendak dicabut itu adalah dugaan korupsi pembangunan gedung milik UI di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Effendi, gedung itu yang dibangun di atas tanah seluas 2,3 hektare itu tanpa proses tender.

"Menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada kerugian Rp 43 miliar. Tapi, bangunan ini masih dibangun sedemikian rupa. Bahkan pembangunannya hampir rampung 90 persen," papar Effendi.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dicabut. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau sudah diselidiki, tidak boleh dicabut. Kecuali jika masih tahap pelaporan," jelas Mahfud.

JAKARTA - Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam gerakan UI Bersih, siang tadi (28/2) menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News