Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK
Kamis, 28 Februari 2013 – 20:20 WIB

Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK
Laporan yang hendak dicabut itu adalah dugaan korupsi pembangunan gedung milik UI di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Effendi, gedung itu yang dibangun di atas tanah seluas 2,3 hektare itu tanpa proses tender.
Baca Juga:
"Menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada kerugian Rp 43 miliar. Tapi, bangunan ini masih dibangun sedemikian rupa. Bahkan pembangunannya hampir rampung 90 persen," papar Effendi.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dicabut. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau sudah diselidiki, tidak boleh dicabut. Kecuali jika masih tahap pelaporan," jelas Mahfud.
JAKARTA - Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam gerakan UI Bersih, siang tadi (28/2) menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi