Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen
Jumat, 26 Juni 2009 – 18:54 WIB

Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen
Dia mengatakan, di UU tersebut setiap dapartemen teknis atau unit-unit pelayanan publik harus sudah membuat standar pelayanan paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkan. Sementara, untuk kesiapan lembaga ombudsmen, diberi waktu paling lambat 5 tahun. Pasalnya, hal ini menyangkut anggaran juga. "Ombusmen harus punya kas untuk membayar ganti rugi kepada warga yang merasa dirugikan," ujar Sayuti.(sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang diberikan aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap