Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol
Jumat, 03 Februari 2023 – 22:55 WIB

Kompol Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Subbagian Audit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri itu merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo
Menurut JPU, Kompol Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)
Kompol Chuck Putranto yang menjadi terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J mengaku pernah menempatkan loyalitasnya kepada orang yang salah.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Diajarkan Taat Hukum, Hasto Bakal Hadir ke KPK Kamis Besok
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini