Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh

Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
Kuasa hukum PT Cuan Dr. Agus Nurudin buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memutuskan menolak perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Smg antara pemohon PT CUAN dengan termohon PT IES. Foto: source for jpnn

Agus juga menyarankan kepada DPR agar mengkaji undang-undang atas putusan PKPU agar dapat kembali dilakukan upaya hukum lain. Sehingga dapat memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya.

Perlu Diketahui, kasus ini berawal dari jual beli minyak yang melibatkan PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT CUAN) dengan PT IES sebagai pembeli dengan total Rp 33 miliar.

Di tengah perjalanan PT IES hanya bisa membayar invoice sebesar Rp 11 miliar. Tak hanya itu, PT IES juga tidak bisa membayar invoice dari kreditur lain yakni Ariq Ro'is, PT Alami Vinteg dan PT Bengkulu Sawit Lestari.(ray/jpnn)

Kuasa hukum PT Cuan Dr. Agus Nurudin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menolak perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Smg


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News