Kecewa Polisi Daerah, Hamzah Datangi Mabes Polri

Kecewa Polisi Daerah, Hamzah Datangi Mabes Polri
Kecewa Polisi Daerah, Hamzah Datangi Mabes Polri

"Tadinya mereka hanya minta izin membuat jalan, tetapi belakangan mereka melakukan penambangan di atas lahan warga seluas 20 hektare. Penambangan tersebut diduga ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba khususnya pasal 136," kata Andi Iskandar.

Namun iming-iming tersebut tidak mendapat tanggapan warga termasuk Hamzah, kemudian pihak Kutai Energi menggunakan jalur kekuasaan dengan mengajak Muspida Kukar membantu melakukan mediasi dengan maksud agar mampu membujuk pemilik sah menyerahkan lahannya kepada Kutai Energi.

"Skenario yang ditempuh Kutai Energi adalah dengan cara menggunakan makelar tanah bernama Sapiah yang bertugas membuat surat seakan sudah pernah membeli lahan milik. Warga setempat termasuk di dalamnya milik Hamzah, kemudian menjual Kutai Energi melalui proses pelepasan hak atas tanah," kata Andi Iskandar.

Warga setempat saat ini makin resah, setelah pasukan dari Polres Kukar bersenjata memasuki wilayah tersebut dengan mengobrak-abrik pondok milik penduduk serta menangkap siapa saja yang berada di dalam lokasi tersebut, katanya.

"Kami memohon kepada Kapolri untuk turun tangan serta mengusut tuntas perlakuan yang bertentangan dengan hak azasi, sesuai ketentuan hukum dan rasa ketdakadilan," tandas Andi. (dil/jpnn)


JAKARTA -- Seorang warga asal Batuah, Kutai Kartanegara (Kukai), Kalimantan Timur (Kaltim), Hamzah bin Cole, datang dari kampungnya ke Jakarta untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News