Kecewa Putusan Hakim, Massa Bakar Ban
Jumat, 06 September 2013 – 07:21 WIB

VONIS KASUS CEBONGAN - Serda Ucok Tigor Simbolon, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memberikan salam komando seusai menjalani sidang putusan, di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Kamis (5/9/2013). Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
"Sebagai prajurit, saya menghormati hakim dan akan banding. Setelah bebas nanti, saya bersama istri dan anak tinggal di Jogjakarta," kata Ucok di hadapan pendukungnya sesaat sebelum diangkut mobil tahanan menuju Denpom Diponegoro. (mar)
Baca Juga:
JOGJA - Di sela-sela pembacaan amar putusan, massa pendukung 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memblokir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia