Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
JPU kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi MA memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.
Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.
Menyusul terbongkarnya dugaan suap dan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat PN Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," ucap Mia.(ant/jpnn)
Kajati Jatim Mia Amiati kecewa Ronald Tannur hanya divonis 5 tahun penjara, sehingga Kejati Jatim bakal upayakan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri