Kecewa tak Tembus Pidana Pemilu, Warga Protes Panwaslu

Komisioner Panwaslu Bulungan, Suhartono menegaskan, hasil kajian dari Panwaslu dan Sentra Gakumdu Bulungan tidak berubah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemiluhan Umum Calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kasus politik uang bisa disangkakan kepada pelaksana, peserta atau petugas kampanye Pemilu.
“Aturan sudah jelas. Sudah gamblang sekali, karena yang melakukan itu bukan caleg atau peserta pemilu,” kata Suhartono.
Terkecuali, lanjut dia, saat caleg atau peserta Pemilu itu memberikan langsung didukung dengan bukti fisik seperti video atau foto, maka sang caleg pemberi uang itu bisa dipidanakan.
“Siapa tahu terlapor ini membuat fitnah kepada si caleg, bisa jadi dia mendapat surat suara (bertuliskan nama caleg) lalu diambil, terus pakai duit pribadi lalu bilang suruhan caleg,” ucapnya memberi contoh.(din/jpnn)
TANJUNG SELOR – Lantaran laporan dugaan politik uang dinilai tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sejumlah warga dari Kecamatan Tanjung Palas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo