Kecewa tak Tembus Pidana Pemilu, Warga Protes Panwaslu
Komisioner Panwaslu Bulungan, Suhartono menegaskan, hasil kajian dari Panwaslu dan Sentra Gakumdu Bulungan tidak berubah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemiluhan Umum Calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kasus politik uang bisa disangkakan kepada pelaksana, peserta atau petugas kampanye Pemilu.
“Aturan sudah jelas. Sudah gamblang sekali, karena yang melakukan itu bukan caleg atau peserta pemilu,” kata Suhartono.
Terkecuali, lanjut dia, saat caleg atau peserta Pemilu itu memberikan langsung didukung dengan bukti fisik seperti video atau foto, maka sang caleg pemberi uang itu bisa dipidanakan.
“Siapa tahu terlapor ini membuat fitnah kepada si caleg, bisa jadi dia mendapat surat suara (bertuliskan nama caleg) lalu diambil, terus pakai duit pribadi lalu bilang suruhan caleg,” ucapnya memberi contoh.(din/jpnn)
TANJUNG SELOR – Lantaran laporan dugaan politik uang dinilai tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sejumlah warga dari Kecamatan Tanjung Palas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Anwar Hafid Sosok Pemimpin yang Dirindukan, Warga Makin Yakin Pilih Nomor 2
- Elly Lasut Berpengalaman dan Berprestasi, Mampu Tuntaskan Masalah serta Tantangan Sulut
- Mesin Sukarelawan Hingga Koalisi Partai Siap Kawal Suara RIDO di Seluruh TPS
- Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil