Kecewa Terhadap Paskah
Selasa, 13 April 2010 – 17:12 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Hamka Yandhu merasa dipojokkan oleh dua koleganya yang dihadirkan menjadi saksi mantan Ketua Bappenas Paskah Suzeta dan Baharudin Aritonang. Pasalnya, kedua saksi itu mengingkari telah menerima Traveller Cheque (TC) yang diserahkan langsung oleh terdakwa Hamka.
Kepada Hakim, Hamka mengaku keberatan atas pengakuan kedua saksi tersebut. ''Saya merasa keberatan jika kedua saksi tersebut mengaku tidak menerima TC BII, padahal saya merasa menyampaikan kepada mereka dan itulah yang juga menjadi keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya,'' tambahnya, dalam persidangan, Selasa (13/4).
Baca Juga:
Meski begitu Hamka mengaku pasrah atas keterangan kedua saksi tersebut. Ia pun menyerahkan apa yang dikatakan saksi dalam persidangan. ''Semua diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim atas fakta di persidangan,'' katanya.(oji/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Hamka Yandhu merasa dipojokkan oleh dua koleganya yang dihadirkan menjadi
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai