Kecewa Terhadap Paskah
Selasa, 13 April 2010 – 17:12 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Hamka Yandhu merasa dipojokkan oleh dua koleganya yang dihadirkan menjadi saksi mantan Ketua Bappenas Paskah Suzeta dan Baharudin Aritonang. Pasalnya, kedua saksi itu mengingkari telah menerima Traveller Cheque (TC) yang diserahkan langsung oleh terdakwa Hamka.
Kepada Hakim, Hamka mengaku keberatan atas pengakuan kedua saksi tersebut. ''Saya merasa keberatan jika kedua saksi tersebut mengaku tidak menerima TC BII, padahal saya merasa menyampaikan kepada mereka dan itulah yang juga menjadi keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya,'' tambahnya, dalam persidangan, Selasa (13/4).
Baca Juga:
Meski begitu Hamka mengaku pasrah atas keterangan kedua saksi tersebut. Ia pun menyerahkan apa yang dikatakan saksi dalam persidangan. ''Semua diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim atas fakta di persidangan,'' katanya.(oji/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Hamka Yandhu merasa dipojokkan oleh dua koleganya yang dihadirkan menjadi
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada