Kecil-Kecil Ternyata Pelaku Curanmor, Dijuluki Jagoan Neon, Sudah Beraksi di 8 TKP, Tuh Lihat

Kecil-Kecil Ternyata Pelaku Curanmor, Dijuluki Jagoan Neon, Sudah Beraksi di 8 TKP, Tuh Lihat
Polisi meringkus RS, 16, merupakan residivis kasus curanmor yang terbilang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, akibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Foto: radarlampung.co.id

Selanjutnya, tersangka menggondol sepeda motor korban di dalam rumah dan membawa kabur. Kemudian, sambung Kapolres, sepeda motor hasil kejahatan di jualnya kepada pelaku penadah yang juga sudah diamankan.

“Selain meringkus tersangka kita juga membekuk penadah hasil curian sepeda motor. Tersangka adalah SE (26) warga Jalan Hi. Iishak Sugiwaras Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi,” terang Kapolres seraya mengatakan 8 TKP itu tersebar di wilayah Kotabumi Kota dan Kotabumi Selatan.

Baca Juga: Hati-Hati, Ada Begal Sadis Bermodus Minta Tolong Diantar Pulang Beraksi

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun,” tutup Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono. (ozy/yud/radarlampung)

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News