Kecil, Peluang Pemilihan Wagub Sumut
Kamis, 28 Oktober 2010 – 02:24 WIB
JAKARTA -- Penahanan Gubernur Sumut Syamsul Arifin bakal berdampak pada aspek-aspek politik. Yang sudah pasti, jika Syamsul sudah berstatus terdakwa, Wakil Gubernur Gatot Pudjo Nugroho otomatis bakal menjalankan semua kewenangan gubernur. Jika sudah ada putusan incrach bahwa Syamsul bersalah, Gatot secara definitif bakal naik sebagai gubernur.
"Kalau keputusannya menghukum, kita berhentikan. Wakilnya naik," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10).
Dijelaskan Gamawan, jika sisa masa jabatan ketika nantinya Gatot naik sebagai gubernur masih lebih dari 2,5 tahun, maka harus dilakukan pemilihan wakil gubernur Sumut. Hal ini sesuai ketentuan pasal 35 UU Nomor 32 Tahun 2010. "Kalau sebelum 2,5 tahun, maka harus dipilih wakil baru. Diajukan oleh partai, dipilih DPRD," kata Gamawan.
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan, Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan. proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.
JAKARTA -- Penahanan Gubernur Sumut Syamsul Arifin bakal berdampak pada aspek-aspek politik. Yang sudah pasti, jika Syamsul sudah berstatus terdakwa,
BERITA TERKAIT
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya