Kecil, Peluang Pemilihan Wagub Sumut
Kamis, 28 Oktober 2010 – 02:24 WIB

Kecil, Peluang Pemilihan Wagub Sumut
(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Seperti diketahui, pasangan Syamsul-Gatot dilantik oleh Mendagri, yang saat itu dijabat Mardiyanto, pada 16 Juni 2008. Jika dihitung 2,5 tahun kemudian, maka jatuhnya pada Desember 2010.
Dari hitung-hitungan waktu, kemungkinan besar tidak ada lagi pemilihan wagub. Pasalnya, saat ini sudah akhir Oktober, sedang status Syamsul masih sebagai tersangka. Untuk sampai ke berstatus terdakwa, yakni mulai disidang di pengadilan tipikor, kemungkinan besar paling cepat awal 2011.
Kalau toh nantinya pengadilan tipikor sudah memvonis Syamsul, maka tetap ada upaya hukum lanjutan, mulai banding hingga kasasi. Semua proses itu memerlukan waktu berbulan-bulan. Dengan demikian, kemungkinan besar nantinya Gatot akan duduk sebagai gubernur hingga Juni 2013, tanpa punya wakil.
JAKARTA -- Penahanan Gubernur Sumut Syamsul Arifin bakal berdampak pada aspek-aspek politik. Yang sudah pasti, jika Syamsul sudah berstatus terdakwa,
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua