Kecuali Nasdem, DPRD Sepakat Gunakan APBD DKI Tahun 2014

Kecuali Nasdem, DPRD Sepakat Gunakan APBD DKI Tahun 2014
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI sepakat menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian DKI Jakarta akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2014. 

Hal itu merupakan keputusan rapat yang membahas mengenai hasil input e-budgeting terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 hasil penyempurnaan dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Rapat tadi kami menangkap seluruh aspirasi fraksi. Aspirasinya diserahkan kepada gubernur ya peraturan gubernur. Semua fraksi (setuju) kecuali Nasdem," kata ‎Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/3) malam.

Taufik mengaku tidak mempermasalahkan penggunaan APBD DKI Tahun 2014. Sebab, nilainya tidak terlalu jauh berbeda dengan Rancangan APBD Tahun 2015 sebesar Rp 73,08 triliun. Adapun nilai APBD Tahun 2014 adalah Rp 72,9 triliun. "Sama kekuatannya, mau pergub maupun perda. Tetap APBD kita punya," ucapnya.
 
‎Taufik mengungkapkan keputusan rapat akan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. "Jadi keputusan rapat sebagaimana tadi teman-teman juga mendengar waktu disampaikan oleh teman-teman fraksi, sikap itu akan kami sampaikan pada ketua," ujarnya.

Dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI, sejumlah fraksi di DPRD DKI setuju untuk menerapkan APBD DKI Tahun 2014. Pandangan pertama disampaikan oleh Maman Firmansyah dari Fraksi PPP DPRD DKI. Maman menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait anggaran di DKI.

Keputusan tersebut diambil karena hasil input e-budgeting terkait RAPBD DKI Tahun 2015 baru diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah DKI Saefullah sekitar pukul 20.35 WIB. 

Padahal batas waktu untuk melakukan pembahasan adalah pukul 00.00 WIB atau Sabtu dinihari. Dengan begitu tidak cukup waktu untuk mengkaji lebih dalam draft hasil input e-budgeting.

"‎Kita serahkan saja sama gubernur untuk lakukan apa saja yang beliau mau, mudah-mudahan dapat memenuhi harapan masyarakat. DPRD bagaimana cara mengawasi. Diharapkan DPRD tidak perlu mengeluarkan Perda dalam hal ini," kata Maman.

JAKARTA - DPRD DKI sepakat menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian DKI Jakarta akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News