Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu

"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," katanya.
Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar hutang di bank. Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan.
Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai disenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.
Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.
Agus beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Hasan juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Namun, dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutuskan pemecatan Hasan.
Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan Maskur. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum