Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK
Jumat, 05 Desember 2008 – 21:26 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/12) mendengarkan keterangan 5 saksi yang dihadirkan pemohon. Panwaslu Taput dan KPUD Taput juga dikorek keterangannya. Lima saksi membeberkan sejumlah kecurangan. Saksi Januari Pardamean Hutauruk menceritakan adanya 4 mobil kijang yang mengangkut sekitar 36 pemilih yang tidak jelas identitasnya di TPS 3 desa Hutauruk Hasundutan. Mereka langsung masuk ke bilik suara tanpa dipanggil dan disebutkan nama-namanya. Saksi Sophian Simanjuntak punya data kejanggalan mengenai jumlah pemilih di DPT yakni 181.120, sedang pada pilkada Gubernur Sumut, jumlah pemilih di DPT 185.948 orang. Kata Kabid Bina Politik Ideologi dan Kesbang Pemkab Taput itu, ini janggal karena dalam waktu beberapa bulan saja sudah ada selisih sekitar 4800 pemilih.
Masih kata Januari, di TPS yang sama, dari 390 pemilih di DPT, 85 orang diantaranya sudah tidak tinggal di sana. Ini berdasarkan pengecekannya ke mantan sekretaris desa. Dia juga merasa terintimadasi oleh Ketua DPRD Fernando Simanjuntak, yang mencoba melarang kehadirannya di TPS tersebut. Januari merupakan saksi calon nomor urut 2.
Baca Juga:
Sedang saksi Robinhod Sianturi sebagai koordinator saksi Siborong-borong menyebutkan, Ketua PPS Pasar Siborong-borong Hotma Lumbantobing telah membagi-bagikan sekitar 5000 surat panggilan pemilih dan kartu pemilih pada hari H pencoblosan. Dia juga menyebutkan telah menemukan sisanya sebanyak 2714 lembar dari tangan Hotma dan sudah diserahkan ke Polsek dan Panwaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/12) mendengarkan keterangan 5 saksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024