Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK

Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK
Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK
JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/12) mendengarkan keterangan 5 saksi yang dihadirkan pemohon. Panwaslu Taput dan KPUD Taput juga dikorek keterangannya. Lima saksi membeberkan sejumlah kecurangan. Saksi Januari Pardamean Hutauruk menceritakan adanya 4 mobil kijang yang mengangkut sekitar 36 pemilih yang tidak jelas identitasnya di TPS 3 desa Hutauruk Hasundutan. Mereka langsung masuk ke bilik suara tanpa dipanggil dan disebutkan nama-namanya.

 

Masih kata Januari, di TPS yang sama, dari 390 pemilih di DPT, 85 orang diantaranya sudah tidak tinggal di sana. Ini berdasarkan pengecekannya ke mantan sekretaris desa. Dia juga merasa terintimadasi oleh Ketua DPRD Fernando Simanjuntak, yang mencoba melarang kehadirannya di TPS tersebut. Januari merupakan saksi calon nomor urut 2.

 

Sedang saksi Robinhod Sianturi sebagai koordinator saksi Siborong-borong menyebutkan, Ketua PPS Pasar Siborong-borong Hotma Lumbantobing telah membagi-bagikan sekitar 5000 surat panggilan pemilih dan kartu pemilih pada hari H pencoblosan. Dia juga menyebutkan telah menemukan sisanya sebanyak 2714 lembar dari tangan Hotma dan sudah diserahkan ke Polsek dan Panwaslu.

 

Saksi Sophian Simanjuntak punya data kejanggalan mengenai jumlah pemilih di DPT yakni 181.120, sedang pada pilkada Gubernur Sumut, jumlah pemilih di DPT 185.948 orang. Kata Kabid Bina Politik Ideologi dan Kesbang Pemkab Taput itu, ini janggal karena dalam waktu beberapa bulan saja sudah ada selisih sekitar 4800 pemilih.

 

JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/12) mendengarkan keterangan 5 saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News