Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK

Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK
Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, saksi dari para pemohon membeberkan kecurangan dalam Pemilukada, serta keterlibatan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim untuk memenangkan pasangan nomor urut 6, Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto.

Saksi Asep Najemul di hadapan majelis hakim mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2011 dirinya  melihat petugas kantor pos menyerahkan surat ke staf atau perangkat desa Mandala Sari, kecamatan Puspayana. “Surat tersebut berisi gambar kandidat nomor enam (Rahazul Ulum-Ade Sugianto) didampingi Bupati Tasikmalaya Tatang serta ada lambang partainya,” kata Asep di hadapan majelis panel hakim MK yang diketuai Akil Muchtar.

Asep menambahkan, untuk memastikan apakah surat tersebut fikirim ke seluruh desa di kecamatan Puspayana, Asep berangkat ke beberapa desa yang berdekatan dengan desanya. “Itu saya lakukan untuk membuktikan apakah surat dikirimkan ke seluruh desa atau tidak, ternyata setiap masyarakat desa dikirim surat tersebut, tetapi tidak secara keseluruhan,” ujarnya.

Setelah diselidiki, lanjut Asep lagi, masyarakat yang mendapat surat bergambar pasangan nomor urut 6 tersebut adalah warga yang mendapat atau menerima beras untuk rakyat miskin (raskin). “Alamat tersebut diambil dari daftar penerima raskin. Lalu saya ke perangkat desanya untuk meminta daftar penerima raskin dan ternyata benar,” ujarnya.

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News