Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK
Senin, 07 Februari 2011 – 19:19 WIB
Meskipun begitu, Thmarin mengaku mengetahui bahwa isi surat yang dikirimkan adalah alat peraga kampanye. “saya mengetahui isiya dari yang mengirimkan,” ujarnya.
Selain itu, para saksi juga membeberkan kepada majelis hakim MK tentang adanya keterlibatan PNS dan Birokrat, seperti yang dikatakan saksi Yadi Suryadi. “Saya mendapat undangan tepatnya sebelum masa kampanye dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FKBM) dan dihadiri PNS UPT pendidikan,” kata Yadi selaku Kaur Pemerintah Desa Mangkon Jaya.
selanjutnya, pembicaraan diakhiri dengan penggiringan untuk memilih pasangan nomor urut 6 dengan diiming-imingi peningkatan kapasitas pendidikan formal maupun nonforman, dan peningkatan kesejahteraan para guru yang akan dimuat ke APBD.
Begitu juga saksi Agus Kurnia yang mengkalim adanya keterlibatan Camat Bangunjaya bernama Prapto. “Tanggal 27 Desember yang lalu, saat itu saya sedang berjalan di kampung dan meliat mobil plat merah milik Pak Camat berhenti di rumah tim sukses nomor urut enam. Meskipun saya tidak masuk ke dalam dan hanya duduk di luar, beliau (Pak Camat) mengarahkan untuk memenangkan pasangan nomor enam,” ujarnya.
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika