Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK

Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK
Kecurangan Pilkada Tasikmalaya Dibeber di MK
Sedangkan Engkos Kosasih memberikan keterangan tentang adanya pemilih migran yang terjadi di TPS 2 dan TPS 6 Desa Mandala Jaya, “Ada 166 pemilih migran dari kaum santri di TPS Desa Mandala Jaya dan mereka tidak memiliki KTP,” kataya. Hal ini juga dibenarkan oleh ketua KPPS Maman Sukarman dan saksi pasangan calon nomor urut dua Nasrudin.

Pada sidang sebelumnya, pemohon mendalilkan empat pokok permohonan, yakni keberpihakan Termohon dan Bupati kepada pasangan calon nomor urut 6 (Pihak Terkait), mobilisasi dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), money politic, serta penyalahgunaan program-program pemerintah daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Program-program daerah yang didanai APBD (digunakan untuk) memenangkan (pasangan) nomor urut enam,” kata kuasa hukum para pemohon, Hikmat Pribadi.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini terdiri dari empat pasangan calon kepala daerah Tasikmalaya. Namun salah satu pemohon telah mencabut permohonannya, yakni pasangan calon nomor urut 3, Endang Hidayat-Ahmad Juhana. Dengan demikian, hanya tiga pemohon yang tetap melanjutkan permohonannya yakni pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, R. Harmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, E. Hidayat-Asep Jaelani. (kyd)


JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News