Kecurangan TSM Tak Terbukti, Yusril Yakini MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) Yusril Ihza Mahendra mengaku kian meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno atas hasil Pilpres 2019. Keyakinan Yusril bertambah setelah MK dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (26/6) mementahkan berbagai bukti yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandi.
"Saya kira putusan nanti menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Yusril di sela-sela rehat sidang MK.
BACA JUGA: Jika Benar Pak BG dan Bu Mega Dekat, Itu Bukan Berarti...
Pakar hukum tata negara itu menambahkan, sidang MK dengan agenda pembacaan putusan bakal segera berakhir. Namun, Yusril belum melihat majelis hakim konstitusi mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandi terkait dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Sejam lagi dibacakan selesai, jadi pelanggaran TSM sebagian besar ditolak. Kecurangan juga sudah ditolak (dalam pertimbangan hakim)," ulas guru besar ilmu hukum itu.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Sebelumnya, hakim MK mengabaikan berbagai dalil kuasa hukum Prabowo - Sandi. Majelis berpendapat kuasa hukum Prabowo - Sandi tak bisa membuktikan tuduhan tentang kecurangan yang bersifat TSM.(mg10/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra mengaku kian meyakini MK bakal menolak gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno atas hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi