Kecurigaan Novel KPK soal Pemaksaan RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencurigai adanya unsur rasuah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, pembahasan rancangan aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu itu terkesan dipaksakan.
"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," kata Novel kepada awak media, Senin, (4/10).
Lebih lanjut mantan polisi itu membandingkan Omnibus Law dengan langkah pemerintah bersama DPR memaksakan revisi atas UU KPK.
Novel menegaskan, pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU baru tentang KPK pada saat praktik rasuah begitu masif.
"Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," tutur alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.
Sebelumnya rapat Badan Legaslasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis mendatang (8/10). Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengambilan keputusan atas RUU Cipta Kerja, yakni PKS dan Partai Demokrat.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penuidik senior KPK Novel Baswedan menduga ada praktik rasuah di balik pemaksaaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan