Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap

Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

Dikatakan Rendi bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

"Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu-sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa," terang Rendi.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar. (mcr35/jpnn) 

Kedapatan menyimpan sabu-sabu 22 bungkus, 2 pria di Banyuasin ditangkap Unit Reskrim Polsek Air Kumbang.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News