Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
Kamis, 27 Februari 2025 – 17:00 WIB

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.
Dikatakan Rendi bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu-sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa," terang Rendi.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar. (mcr35/jpnn)
Kedapatan menyimpan sabu-sabu 22 bungkus, 2 pria di Banyuasin ditangkap Unit Reskrim Polsek Air Kumbang.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu