Kedapatan Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasa Marga Diciduk Polisi
Kamis, 03 Desember 2020 – 22:29 WIB
Kepada polisi, AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.
"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.
Atas perbuatannya, AT langsung ditahan dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk oknum petugas Jasa Marga yang kedapatan memiliki ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering