Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polresta Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial DA (29) dan AK (22), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Solong, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (5/9).
Penangkapan DA dan AK berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku kerap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Saat ditangkap, kedua pelaku diketahui menyimpan sabu-sabu di dalam amplop putih yang dimasukkan ke bungkus rokok.
"Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,70 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu-sabu, satu buah pipa kaca, dan satu unit handphone.
"Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap dua pria berinisial DA (29) dan AK (22), pelaku kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita