Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Dibawa ke Kantor Polresta Tangerang
Kamis, 09 September 2021 – 08:55 WIB

Salah satu pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Solong, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (5/9). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap dua pria berinisial DA (29) dan AK (22), pelaku kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan