Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 20 Juta

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 20 Juta
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Buang sampah di Kota Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat dilarang buang sampah sembarangan.

Waktu buang sampah sudah diatur, yakni, mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di tempat pembuangan sampah (TPS) yang telah disediakan.

Kemarin (8/1), satu orang pelaku pembuang sampah sembarangan disidang di Pengadilan Negeri Jambi. Ia adalah Ali Johan Slamet, yang kedapatan buang sampah tidak sesuai aturan di RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil. Ia ditangkap warga dan dilaporkan ke Lurah, lalu diamankan Satpol PP Kota Jambi pada Sabtu lalu.

Ali Johan Slamet disidang Selasa (8/1) pukul 13.30 WIB. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dikenakan denda senilai Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari.

Hakim Tunggal Moraelam Purba memutuskan bahwa tersangka dengan terbukti bersalah membuang sampah di luar jam yang diberlakukan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Untuk pertama kali, pelaku pembuang sampah di Kota Jambi yang tidak sesuai dengan aturan, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Jumlah denda itu jauh lebih ringan dari tuntutan yakni Rp 40 juta. Sebelum vonis, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan denda Rp 40 juta.

"Saya minta keringanan (denda) Pak Hakim," ujar Ali Johan Slamet saat sidang.

Sementara itu, Said, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi mengatakan, berdasarakan hasil sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa dikenakan denda Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari.

Buang sampah di Kota Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat dilarang buang sampah sembarangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News