Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 20 Juta
Jumat, 11 Januari 2019 – 03:15 WIB
“Tapi tadi sudah langsung dibayar dendanya Rp 20 juta. Itu masuk ke KAS Daerah,” kata Said.
Pada Perda, sebut Said, ditegasakan denda maksimal yakni Rp 50 juta dan Pidana kurungan 3 bulan penjara.
Ketika ditanya untuk pengawasan ke depan, terkait masalah masayarakat yang buang sampah sembarangan, Said menyebutkan akan mengacu pada Perwal. Pengaduan akan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di porses melalui DLH.
“Dikenakan sanksi adminitrasi dan denda oleh DLH. Jika tidak mau bayar, maka akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjutkan sanksi pidana,” pungkasnya. (hfz)
Buang sampah di Kota Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat dilarang buang sampah sembarangan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik