Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 20 Juta
Jumat, 11 Januari 2019 – 03:15 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Tapi tadi sudah langsung dibayar dendanya Rp 20 juta. Itu masuk ke KAS Daerah,” kata Said.
Pada Perda, sebut Said, ditegasakan denda maksimal yakni Rp 50 juta dan Pidana kurungan 3 bulan penjara.
Ketika ditanya untuk pengawasan ke depan, terkait masalah masayarakat yang buang sampah sembarangan, Said menyebutkan akan mengacu pada Perwal. Pengaduan akan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di porses melalui DLH.
“Dikenakan sanksi adminitrasi dan denda oleh DLH. Jika tidak mau bayar, maka akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjutkan sanksi pidana,” pungkasnya. (hfz)
Buang sampah di Kota Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat dilarang buang sampah sembarangan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor