Kedapatan Jual Obat Terlarang, Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Kedapatan Jual Obat Terlarang, Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
SA (24) penjual obat terlarang yang ditangkap Polresta Serang Kota. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial SA (24) di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang. Pemuda itu ditangkap karena kedapatan menjual obat terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan SA ditangkap pada Rabu (18/5) sekitar pukul 22.10 WIB di dalam rumahnya.

Menurut Agus, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut SA kerap menjual obat-obatan terlarang.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian turun ke lapangan memantau pergerakan pelaku. Kemudian petugas langsung menggerebek rumah tersangka.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bertransaksi,” ujar Agus dalam siaran persnya, Senin (23/5).

Agus mengatakan saat itu petugas Saresnarkoba Polresta Serang Kota langsung menggeledah kamar tersangka. Hasilnya, ratusan butir obat ilegal berhasil ditemukan.

Petugas juga menyita ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari tangan tersangka kami sita 164 butir pil Tramadol, 905 butir pil jenis Hexymer, dan satu HP android yang digunakan untuk bertransaksi,” kata Agus.

Polresta Serang Kota mengungkap kasus penjualan obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda berinisial SA (24).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News