Kedapatan Jual Obat Terlarang, Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Senin, 23 Mei 2022 – 22:10 WIB
![Kedapatan Jual Obat Terlarang, Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/23/sa-24-penjual-obat-terlarang-yang-ditangkap-polresta-serang-nhaq.jpg)
SA (24) penjual obat terlarang yang ditangkap Polresta Serang Kota. Dok Humas Polda Banten.
Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang dan akan terus kami dalami,” tegasnya.
Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polresta Serang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota mengungkap kasus penjualan obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda berinisial SA (24).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tahanan Narkoba Polresta Serang Kota Meninggal, Kombes Yudha Bilang Begini
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Tahanan pada Kamis Pagi, Kombes Sofyan Ungkap Fakta Ini