Kedapatan Mengemis di Bali, WN Amerika Dipulangkan ke Negara Asalnya

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," katanya.
Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.Mengingat pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga karena sejumlah persoalan termasuk finansial, MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.
Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM kemudian angkat kaki dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman. (antara/jpnn)
WN Amerika Serikat kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran