Kedapatan Mengemis di Bali, WN Amerika Dipulangkan ke Negara Asalnya

Kedapatan Mengemis di Bali, WN Amerika Dipulangkan ke Negara Asalnya
Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat (tengah) karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," katanya.

Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.Mengingat pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga karena sejumlah persoalan termasuk finansial, MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.

Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM kemudian angkat kaki dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman. (antara/jpnn)


WN Amerika Serikat kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News