Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas
Kamis, 15 Oktober 2020 – 20:26 WIB
BACA JUGA: Mantan Istri Polisi dan Seorang Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Kamar Indekos
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Noviadi disangkakan Pasal 1 Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (muh)
Noviadi, 28, warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa, ditangkap polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal. Adik anggota dewan tersebut ditangkap di rumahnya
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polri Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal di Bekasi
- Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Asal-Usul Senpi & Amunisi Ilegal di Bekasi
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Rutan Salemba Penuh, Dito Mahendra Bakal Dipindah ke Lapas Teroris?