Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi

Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
Dua pria terduga pemilik 1,7 kg sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/HO)

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang sudah dipaketkan dalam bentuk kecil dan besar.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro mengatakan seorang tersangka berinisial FBR (34) ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa tepatnya di kawasan Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed pada Kamis (19/12) malam.

“Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengantarkan pesanan sabu sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dari Langsa menuju ke arah SPBU Seuneubok Baroe,” kata Erwo Guntoro.

FBR diketahui berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Sebelumnya, aparat sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan berkat laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan tersangka beserta sepeda motornya, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran besar di dalam jok kendaraannya tersebut.

“Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka FBR dan kembali menemukan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket sabu ukuran kecil,” ujarnya.

Kepada polisi, FBR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AD warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur. Kemudian, tim melakukan pengejaran dan meringkus tersangka kedua di salah satu rumah sakit Kota Langsa.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke rumah AD di Gampong Matang Payang untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dan ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mesin cuci.

Polisi membekuk dua pelaku pengedar narkoba di Aceh Tamiang dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News