Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
Kamis, 26 Desember 2024 – 01:00 WIB
“Berdasarkan pengakuan AD bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari PTR warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini DPO,” katanya.
Erwo menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik.
“Total narkoba jenis sabu-sabu yang kita amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram,” demikian AKP Erwo Guntoro. (antara/jpnn)
Polisi membekuk dua pelaku pengedar narkoba di Aceh Tamiang dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar