Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi

Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
Dua pria terduga pemilik 1,7 kg sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/HO)

“Berdasarkan pengakuan AD bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari PTR warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini DPO,” katanya.

Erwo menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik.

“Total narkoba jenis sabu-sabu yang kita amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram,” demikian AKP Erwo Guntoro. (antara/jpnn)


Polisi membekuk dua pelaku pengedar narkoba di Aceh Tamiang dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News