Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap

Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
Tersangka Sairul beserta barang bukti satu bungkus klip kecil seberat seberat 1,40 gram narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Dokumen polisi for JPNN. com.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.

Tersangka bernama Sairul, 65, warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

"Penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan laporan dari warga," terang Romi, Rabu (25/9/2024).

Dari laporan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB di antaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram," ungkap Romi.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya,” sambung Romi.

Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News