Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
jpnn.com, MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Tersangka bernama Sairul, 65, warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
"Penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan laporan dari warga," terang Romi, Rabu (25/9/2024).
Dari laporan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB di antaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram," ungkap Romi.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya,” sambung Romi.
Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- Zero Narkoba, Kapolres Banyuasin Gelar Tes Urine Mendadak ke Anggota Propam
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Pilkada 2024: Jumlah DPT di Sumsel Tercatat 6.382.739 Orang
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- Pilwako Palembang: Fitrianti-Nandriani Nomor Urut 1, Ratu Dewa-Prima 2, & Yudha-Bahar 3