Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Tersangka bernama Sairul, 65, warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
"Penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan laporan dari warga," terang Romi, Rabu (25/9/2024).
Dari laporan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB di antaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram," ungkap Romi.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya,” sambung Romi.
Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali