Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
Rabu, 25 September 2024 – 17:18 WIB

Tersangka Sairul beserta barang bukti satu bungkus klip kecil seberat seberat 1,40 gram narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Dokumen polisi for JPNN. com.
Polisi juga mengamankan satu kotak transparan, dan satu pipet yang dipotong miring.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Romi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.(mcr35/jpnn)
Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali