Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
Rabu, 25 September 2024 – 17:18 WIB
Polisi juga mengamankan satu kotak transparan, dan satu pipet yang dipotong miring.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Romi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.(mcr35/jpnn)
Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas