Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap

Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
Tersangka Sairul beserta barang bukti satu bungkus klip kecil seberat seberat 1,40 gram narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Dokumen polisi for JPNN. com.

Polisi juga mengamankan satu kotak transparan, dan satu pipet yang dipotong miring.

"Saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Romi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.(mcr35/jpnn)

Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News