Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
Rabu, 25 September 2024 – 17:18 WIB
Polisi juga mengamankan satu kotak transparan, dan satu pipet yang dipotong miring.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Romi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.(mcr35/jpnn)
Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- Zero Narkoba, Kapolres Banyuasin Gelar Tes Urine Mendadak ke Anggota Propam
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Pilkada 2024: Jumlah DPT di Sumsel Tercatat 6.382.739 Orang
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- Pilwako Palembang: Fitrianti-Nandriani Nomor Urut 1, Ratu Dewa-Prima 2, & Yudha-Bahar 3