Kedatangan Delegasi Filipina tak Bisa Ubah Vonis Mati Mary Jane
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kedatangan perwakilan delegasi Filipina untuk menindaklanjuti proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Filipina terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Besok (hari ini) ada perwakilan delegasi dari Filipina ke Kejagung," kata Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (28/7) malam.
Namun, kata Prasetyo, yang akan hadir ke Kejagung itu selevel pejabat eselon I.
"Jadi mungkin yang akan menemui dari Jampidum dan Jamintel," kata Prasetyo.
Dia pun memastikan, tidak akan mengabulkan jika ada permintaan Filipina untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati di Indonesia. Dicontohkan Prasetyo, jika pun nanti dalam proses hukum di Filipina Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan orang maka tetap sulit bagi Mary bebas dari hukuman mati di Indonesia.
"Karena kan dia terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia," ujarnya.
Namun, lanjut dia, putusan hukum di Filipina itu mungkin bisa dibuat sebagai novum untuk mengajukan grasi lagi.
"Atau mungkin PK (peninjauan kembali)," jelas Prasetyo.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kedatangan perwakilan delegasi Filipina untuk menindaklanjuti proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar