Kedatangan Jenderal Dudung Bikin Terharu, Putri Kembar Siam Serda Fredrik Segera Dioperasi

jpnn.com, JAKARTA - Prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 1302/Minahasa, Kodam XIII/Merdeka, Serka Fredrik Lumowa dan istrinya, Marcela Amelia Sumakul sangat terharu atas perhatian KSAD Jenderal Abdurachman kepada dua buah hati mereka, Joana dan Jovalin, yang mengalami kondisi kembar siam.
Serda Fredrik pun mengucapkan terima kasih kepada Jenderal Dudung dan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny Rahma Dudung Abdurachman, yang telah hadir langsung melihat buah hati mereka yang baru berusia 2 tahun 3 bulan itu, di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/4).
“Kami sekeluarga sangat terharu. Terima kasih bapak Kasad dan Ibu, yang telah datang melihat putri kami," kata Serda Fredrik dikutip dari siaran pers Dispenad, Senin (11/4).
Menurut Fredrik, kunjungan serta perhatian Jenderal Dudung dan Ny Rahma itu merupakan hal yang luar biasa bagi mereka sekeluarga.
"Ini menjadi doa bagi keselamatan dan kesehatan anak kami," kata Fredrik.
Jenderal Dudung bersama Ny Rahma di sela-sela kunjungan kerja ke Markas Kodam XIII/Merdeka secara khusus menjenguk si kembar siam Joana dan Jovalin.
Jenderal Dudung ingin memastikan seluruh kesiapan dan melihat perkembangan kondisi kesehatan Joana dan Jovalin, sebelum menjalani operasi pemisahan beberapa hari ke depan.
"Kami semua mendoakan keduanya selalu diberikan kesehatan, keselamatan, dan operasi yang akan dilaksanakan berjalan dengan aman serta lancar,” ucap Jenderal Dudung.
Jenderal Dudung mengunjungi balita kembar siam anak prajurit TNI AD di Sulut. Balita kembar siam itu akan segera dioperasi. Serda Fredrik sangat terharu.
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53