Kedok 'AKP Ahmad Jamiludin' Terbongkar, Nih Orangnya

Kedok 'AKP Ahmad Jamiludin' Terbongkar, Nih Orangnya
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menggiring seorang laki-laki warga Kabupaten Madiun yang mengaku sebagai anggota Polri (kanan), Kamis (23/9). Modus penipuan tersangka telah merugikan korban hingga Rp 68 juta. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

"Tersangka kenal dengan korban dan mengaku dapat membantu menagihkan utang korban. Seiring berjalannya waktu, tersangka sering meminta uang kepada korban dalam rangka untuk penagihan utang tersebut," ungkapnya.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, penagihan utang yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Korban yang curiga lalu menanyakan status tersangka ke Polres Madiun Kota.

Hasil penelusuran korban, ternyata tidak ada nama tersangka dalam keanggotaan di Polres Madiun Kota.

"Sementara penipuan hanya berdasar keterangan yang disampaikan tersangka. Tidak ada kartu identitas sebagai anggota kepolisian maupun seragam. Korban percaya karena tersangka mengaku anggota satreskrim yang biasa berbaju preman," tutur Dewa.

Kapolres meminta masyarakat untuk selalu waspada kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan jasa tertentu.

"Anggota Polri selalu dibekali identitas resmi. Masyarakat diharap untuk melakukan kroscek terlebih dahulu apabila menemui kondisi serupa. Selain itu, polisi tidak menagih utang. Kepada masyarakat kami harap untuk lebih waspada lagi," ujar Dewa.

Akibat perbuatannya, tersangka Aris Danan terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya. (antara/jpnn)

Aris Danan Tri Jatmiko mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News