Kedok Honorer Bodong Terbongkar, Bikin Heboh Lagi, Siap-siap Gigit Jari

Kedok Honorer Bodong Terbongkar, Bikin Heboh Lagi, Siap-siap Gigit Jari
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Terungkap banyak honorer bodong. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," kata Mardani.

Kasus Honorer K2 Bodong

Kasus honorer bodong juga sempat heboh saat pelaksanaan seleksi CPNS 2013-2014.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Herman Suryatman menyebutkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes CPNS yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekitar 170 ribu sudah pemberkasan oleh BKN,” ujarnya, dikutip dari pemberitaan di situs resmi KemenPAN-RB berjudul Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Gigit Jari, tertanggal 8 Februari 2016.

Dia menjelaskan, para peserta yang lulus tes, tetapi tidak dilakukan pemberkasan di BKN, karena mereka tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2.

Kriteria dimaksud antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun.

Honorer K2 harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Herman menjelaskan, pada 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer K2 mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK).

Kasus honorer bodong terungkap di tengah penantian para pegawai non-ASN terhadap pengesahan RUU ASN. Ternyata bukan pertama kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News