Kedok Honorer Bodong Terbongkar, Bikin Heboh Lagi, Siap-siap Gigit Jari

Kedok Honorer Bodong Terbongkar, Bikin Heboh Lagi, Siap-siap Gigit Jari
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Terungkap banyak honorer bodong. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Karena tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling tidak sejak 2004, yang notabene kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata masih belia. Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS,” kata Herman.

Para honorer K2 hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan dasar (TKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Rupanya, hal itulah yang mendorong banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2 (honorer K2, red).”

Diungkapkan bahwa tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2.

Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu di antaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’.

“Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi,” begitu kalimat yang dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Kasus K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang dibentuk KemenPAN-RB menerima banyak laporan.

“Ada pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2 benar-benar merupakan tenaga honorer K2.” (sam/jpnn)

Kasus honorer bodong terungkap di tengah penantian para pegawai non-ASN terhadap pengesahan RUU ASN. Ternyata bukan pertama kali.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News