Kedok Palsu Terbongkar, Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi saat Beraksi
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 13:03 WIB

San Jiahua, 40 dan Cai Mei 42, WN Tiongkok yang mengaku sebagai biksuni diamankan Imigrasi Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg
Sebab mereka telah meminta-meminta dan menjual cendramata palsu untuk agama Budha.
"Mereka dianggap melakukan penistaan agama. Sesuai pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011," ujarnya.
Hingga kini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait dua wanita asal Tiongkok itu.(opi/ray/jpnn)
BATAM - Petugas Imigrasi mengamankan dua wanita asal Tiongkok di kawasan Nagoya, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/10). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan