Kedok Palsu Terbongkar, Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi saat Beraksi
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 13:03 WIB
Sebab mereka telah meminta-meminta dan menjual cendramata palsu untuk agama Budha.
"Mereka dianggap melakukan penistaan agama. Sesuai pasal 122 huruf a UU no 6 tahun 2011," ujarnya.
Hingga kini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait dua wanita asal Tiongkok itu.(opi/ray/jpnn)
BATAM - Petugas Imigrasi mengamankan dua wanita asal Tiongkok di kawasan Nagoya, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/10). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak