Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir
Kamis, 07 Januari 2010 – 10:01 WIB
JAKARTA -- Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, dipastikan Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diagendakan berlangsung hari ini (7/1). Dua alasan disampaikan Bonaran. Pertama, dia mengaku kliennya belum menerima panggilan KPK, yang menurut jubir KPK Johan Budi SP, surat itu sudah dibuat Senin (4/1) lalu. Kemarin (6/1), Johan Budi menjelaskan, surat panggilan yang dibuat Senin (4/1) lalu merupakan surat panggilan kedua. Pada pemanggilan pertama yang dibuat 31 Desember 2009, Anggodo juga sudah tidak hadir ke KPK.
Alasan kedua, mengacu kepada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, diselesaikan di luar pengadilan. Dengan dalih Anggodo terkait kasus itu, berarti Anggodo, menurut Bonaran, tidak perlu menjalani proses hukum.
Baca Juga:
"Arahan presiden sudah jelas, ini di elesaikan di luar pengadilan. Lagi pula, bagaimana mau datang, surat panggilannya saja tidak kita terima," ujar Bonaran saat dihubungi wartawan, Kamis (7/1).
Baca Juga:
JAKARTA -- Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, dipastikan Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana