Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir
Kamis, 07 Januari 2010 – 10:01 WIB
Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir
Mengenai keinginan Bonaran agar kliennya juga mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah ditanggapi staf khusus Bidang Hukum Deny Indrayana. Deny menegaskan, SKPP hanya berlaku untuk kasus Bibit-Chandra. Kasus hukum lain, termasuk Anggodo, tak bisa disamakan dengan Bibit-Chandra. Soal kelanjutan kasus Anggodo sendiri, lanjut Deny, sangat tergantung dengan alat bukti yang dimiliki KPK.
Baca Juga:
"Menurut saya, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonesia yang adil dan bersih dari praktek mafia hukum," tulis Deny, lewat pesan singkat, Rabu (6/1). (sam,pra/jpnn)
JAKARTA -- Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, dipastikan Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah