Kedua Kalinya Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri
jpnn.com, PADANG - Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi pada Kamis (10/12) ini.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Mulyadi mangkir pada panggilan kedua kali ini.
Pasalnya, setelah ditunggu dari Kamis pagi, Mulyadi tak kunjung hadir.
“Enggak datang dia (Mulyadi),” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis sore.
Sesuai jadwal, harusnya Mulyadi diperiksa penyidik pada pukul 09.00 WIB tadi. Namun, cagub yang diusung Partai Demokrat itu tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan kepada penyidik.
Lanjut Andi Rian menerangkan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Bahkan, berkas perkara seceptnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada besok (11/12).
“Rencananya begitu (limpahkan berkas perkara besok),” imbuh Andi Rian.
Salah satu Calon Gubernur Sumatera Barar Mulyadi telah menyandang status tersangka di Bareskrim Polri. Namun, dia mangkir saat dipanggil oleh penyidik hari ini.
- Haeruel Abadi: Serikat Tani Indonesia Siap Mendukung Arinal di Pilgub Lampung
- Trantibumlinmas Jadi Aspek Penting Pelaksanaan Pilkada Serentak
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu
- Pasangan ASRI Raih Simpati Masyarakat Menjelang Pilgub Kalteng
- Pilgub Sulsel: Pendukung Paslon Bentrok, Polisi Terluka
- Pilkada 2024: AKBP Fahrian Ajak Personel jadi Pahlawan Demokrasi