Kedua Kalinya Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri
Kamis, 10 Desember 2020 – 20:10 WIB
Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan tersangka karena melakukan kampanya di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU atau mencuri start.
BACA JUGA: Ujang Susanto Tewas Kena Egrek Sawit, Kondisi Mengenaskan
Atas kasus itu, dia dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama tiga bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Salah satu Calon Gubernur Sumatera Barar Mulyadi telah menyandang status tersangka di Bareskrim Polri. Namun, dia mangkir saat dipanggil oleh penyidik hari ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar dengan Suara 77,12 Persen
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus