Kedua Kalinya, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien
jpnn.com, SEMARANG - Keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik mengadukan Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan kedua tersebut.
"Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda," kata dia, Kamis.
Menurutnya, gugatan pertama dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut.
Gugatan kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smg dengan isi materi gugatan yang sama.
Meski materi gugatan sama, kata Eko, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal.
"Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.
Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Hermina Pandanaran Semarang, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut.
Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Hadiri Acara Pengusaha Sahabat Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Kaesang: Saya Pesat Juga
- Tertarik Berinvestasi di Jateng, Kaesang: Duitku Akeh, Tenang Wae
- Bus Trans Semarang Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi