Kedua Kalinya, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien
Kamis, 29 Juli 2021 – 20:13 WIB
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp17 miliar.
Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat. (antara/jpnn)
Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Longsor & Banjir di Pekalongan, BNPB Minta Pemda Siapkan Penanganan Pascabencana
- Korban Meninggal Akibat Longsor di Pekalongan Bertambah, 5 Orang Hilang
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Belasan Pemancing Terseret Banjir Bandang di Petungkriyono Pekalongan
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya