Kedua Keluarga Sama-sama Kecewa
Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 21:08 WIB
JAKARTA– Vonis berupa kurungan 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar memunculkan kekecewaan. Tidak hanya keluarga Antasari, keluarga korban Nasrudin Zulkarnaen juga mengaku sangat kecewa. Pertimbangan hakim yang meringankan pada Antasari sebagai aparat hukum yang telah berjasa kepada negara dalam memerantas korupsi juga diprotes Andi. Kata dia, seharusnya faktor itu tidak meringankan tapi memberatkan karena yang bersangkutan lebih tahu hukum.
Andi Syamsuddin, adik Nasrudin Zulkarnaen menganggap bahwa hakim setengah-setengah dalam mengambil keputusan. Kata dia, seharusnya putusan hakim lebih berat daripada vonis eksekutor Edo dan kawan-kawan yang disidang Pengadilan Negara (PN) Tangerang, Banten dengan hukuman 18 tahun penjara.
Baca Juga:
"Sementara juga hakim meyakini intelektualnya dader adalah Antasari Azhar dengan vonis 18 tahun penjara yang sama dengan posisi eksekutor, berarti dalam hal ini majelis hakim punya keraguan dalam mengambil keputusan hukum. Setahu saya orang awam bahwa intelektual dader itu sangat berat hukumannya dibanding eksekutor," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA– Vonis berupa kurungan 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar memunculkan kekecewaan. Tidak hanya keluarga Antasari, keluarga korban
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi