Kedua Kubu di Golkar Tunggu 18 Mei
JAKARTA – PTUN Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara kepengurusan Partai Golkar pada 18 Mei 2015 mendatang. Kemarin adalah lanjutan sidang PTUN dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kubu Aburizal Bakrie (Ical), Kemenkumham, dan Agung Laksono.
Pantauan INDOPOS (grup JPNN), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti dimulai pukul 10.45 dan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali Ical dan Nurdin Halid yang kompak mengenakan kemeja kuning. Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham, dan Aziz Syamsuddin terlihat di meja penggugat.
Sementara dari kubu Munas Ancol diwakili Ketua DPP Golkar Bidang Hukum selaku tergugat intervensi, Lawrence Siburian, serta perwakilan dari Kemenkumham selaku tergugat intervensi.
"Dua kubu telah menyampaikan kesimpulannya di sidang ini. Putusan akan dikeluarkan pada 18 Mei, karena butuh waktu untuk memelajari agar putusan kami komprehensif. Untuk itu kami butuh waktu semingu," ujar Teguh Satya selaku ketua majelis hakim sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5).
Sekjen DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham berharap, majelis hakim PTUN segera memutus sengketa kepengurusan di partai berlambang pohon beringin ini. Terlebih, dalam waktu dekat ini akan segera digelar pilkada serentak.
Pihaknyapun sebenarnya ingin Partai Golkar bersatu. "Kita ingin ada kepastian hukum mengenai kepengurusan DPP Golkar. Kita tidak ingin Golkar tidak ikut dalam pilkada," ungkapnya.
Adanya kepastian hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan kepengurusan. Pasalnya, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dualisme kepengurusan di tubuh partainya. "Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat, kalau bisa minggu ini sudah ada keputusan," pinta Idrus.
Dia mengatakan, struktur kepengurusan untuk mengelola Golkar harus dengan kepastian hukum. Jika putusan hakim tak kunjung ke luar, dia juga khawatir terjadi konflik kader di daerah. "Kami mohon dengan hormat, satu hingga dua hari ini sangat penting bagi kami. Pendaftaran pilkada 26 Juli, sudah hitungan hari," terangnya.
Menurut Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, pihaknya yakin menang di PTUN. Alasannya, merujuk pada proses penyelenggaraan Munas Ancol yang belakangan diketahui ada pemalsuan dokumen dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka, maka sejatinya gugatan dari pihaknya akan dikabulkan PTUN.
"Publik termasuk majelis hakim sangat menyadari bahwa Munas Ancol adalah Munas jadi-jadian yang penuh rekayasa dan akal-akalan dengan surat mandat palsu di mana kasusnya sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri dan sebentar lagi P-21," ujar pria yang menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI itu.
Sementara, kubu Agung Laksono yang diwakili Ketua DPP Bidang Hukum Golkar, Lawrence Siburian, mengingatkan semua pihak untuk menghormati keputusan majelis hakim. Menurut dia, hal itu sudah disepakati saat perundingan antara dua kubu, bahwa siapapun yang menang akan memimpin Partai Golkar.
"Siapa yang menang, dia yang memimpin Golkar, yang kalah harus hormati yang menang," kata Lawrence.
Lawrence juga menyatakan, pihaknya menginginkan Golkar tetap utuh, solid, dan kuat sehingga dapat memberikan pengabdian lebih besar pada bangsa dan negara. "Prinsipnya sama dengan Idrus, kami inginkan Golkar utuh, solid, dan kuat. Siapa pun yang menang dari putusan ini, itulah yang dapat memimpin Golkar," tutur Lawrance. (aen)
JAKARTA – PTUN Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara kepengurusan Partai Golkar pada 18 Mei 2015 mendatang. Kemarin adalah lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB