Kedua Kubu Saling Bantah
Sidang Sengketa Pemilukada Lampung Tengah
Senin, 18 Oktober 2010 – 23:13 WIB
JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Musa Ahmad-Suwidyo dan Pairin-Mustafa saling membantah dalil yang diajukan, dalam persidangan sengketa pemilukada Lampung Tengah (Lampteng) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/10). Pihak Musa Ahmad total berencana mengajukan 50 orang saksi. Pada persidangan kali ini, para saksi membeber adanya dugaan maney politics yang dilakukan oleh pasangan Pairin-Mustofa. Sementara itu, saksi Sunarno mengaku mendapat titipan sebuah genset yang diduga berasal dari Tim Sukses pasangan Pairin-Mustofa. “Genset itu dititipkan malam hari sekitar jam satu,” katanya kepada Majelis hakim.
Saksi Indra Wardhana misalnya, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 70 ribu yang katanya berasal dari tim sukses pasangan Pairin-Mustofa. “Itu dalam pertemuan sillaturahmi di Buminabung Timur dalam rangka halal bihalal,” katanya saat ditanya Hakim Ketua Panel Akil Muchtar.
Baca Juga:
Hal serupa juga dikatakan oleh saksi Supono yang mengaku mendapatkan amplop sebesar RP 20 ribu yang dibarengi dengan surat C-6 dari seseorang. Amplop dan surat tersebut menurutnya dibagikan kepada para pendukung Pairin-Mustofa di dusun II Bandareja Way Pengubuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Musa Ahmad-Suwidyo dan Pairin-Mustafa saling membantah dalil yang diajukan, dalam persidangan sengketa
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata